Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, Polsek Deli Tua dan Jatanras Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama M Idris (41).
Anggota Polsek Delitua, Bripka Panca Simanjuntak yang melakukan pemerasan terhadap pengendara motor dengan modus pelanggaran lalu lintas berbuntut panjang.